Cek Langkah Terbaru Perpajakan, Ternyata Kendaraan Ini Saaja yang Mendapatkan Diskon Pajak di Jateng
Cek Tagihan BPJN Sekarang, Ternyata Hanya Mobil dan Motor Ini Yang Mendapatkan Diskon Pajak di Jawa Tengah
Warga Jawa Tengah mendapatkan diskon pajak kendaraan selama 3 bulan di awal 2025, tetapi hanya untuk mobil dan motor dengan kriteria tertentu saja.
Irsyaad W 8 Januari, 12:00 siang 8 Januari, 12:00 siang
Warga Jawa Tengah (Jateng) pelopor dan pemilik mobil dan motor, periksa STNK milik kalian masing-masing.
Suruhlah saya bantulah Anda, ternyata diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jawa Tengah hanya bisa didapat oleh kendaraan tertentu.
Diketahui bahwa Bapenda Jateng memberikan diskon PKB dan BBNKB bersamaan dengan diberlakukannya Opsen Pajak.
Tujuan dua diskon tersebut agar dapat menyederhanakan beban wajib pajak kendaraan selama Opsen Pajak berlangsung.
Di bawah ini adalah teks paragraf yang diformulasikan dalam Bahasa Indonesia:
1. Diskon Pajak Kendaraaan Bermotor (PKB) sebesar 13,94 persen.
2. Diskon pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 24,70 persen.
Tapi tidak semua kendaraan bisa mendapatkan potongan biaya pajak ini.
Ecky Oktavian Wijayanto, Kasubbag Penetapan PKB Bapenda Jateng menyatakan, program diskon PKB hanya dapat dinikmati oleh pemilik kendaraan yang dalam masa jatuh tempo pajak pada periode tersebut (Januari-Maret).
“Pajak kendaraan bermotor bisa dibayar 30 hari sebelum tanggal akhir pembayaran pajak, Jika dibayarkannya sampai 31 Maret 2025, maka dapat mendapatkan diskon,” kata Ecky, (5 Januari 2025), di kutip dari Kompas.com.
Ecky mengatakan, diskon BBNKB di atas tersebut adalah biaya balik nama untuk kendaraan baru.
Karena itu, masyarakat yang mengurus pengubahan nama dalam periode tersebut akan mendapatkan diskon.
“Saat ini BBNKB-II ditujukan pada masyarakat tidak donna, tapi mereka yang membeli mobil bekas, tidak akan dibebankan pagi balik nama seperti yang telah diatur sebelumnya, meskipun tidak ada program pemutihan,” kata Ecky.
Ecky menyampaikan, diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2022 yang mengatur penerapan opsins PKB dan BBNKB, otomatis juga menghapus BBNKB-II dan seterusnya.
Related Article