Sebanyak sembilan tradisi khas daerah Provinsi Riau berhasil lolos Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) Tahun 2026 Termin I dan direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga, melestarikan, dan mendokumentasikan kekayaan budaya turun-temurun.

Sidang Penetapan WBTbI Termin I berlangsung pada 30 Juni hingga 4 Juli 2026 dan melibatkan usulan dari 33 provinsi di Indonesia. Dari ratusan usulan yang masuk, sembilan tradisi asal Riau berhasil memenuhi kriteria setelah melalui proses penilaian oleh Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda.

Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Riau, Kristanto Januardi, menyatakan bahwa proses tersebut penting untuk melindungi tradisi-tradisi yang masih hidup di masyarakat dan mendapatkan pengakuan nasional. Menurut Kristanto, semua tradisi yang direkomendasikan terbukti masih dipraktikkan, diwariskan, dan memiliki komunitas pendukung yang aktif.

Sidang Termin I merupakan bagian dari target nasional untuk menetapkan 1.000 Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada tahun 2026. Tradisi-tradisi yang masih perlu perbaikan akan diperbaiki oleh pemerintah daerah untuk diajukan kembali pada Sidang Termin II dan Termin III.

Sembilan tradisi asal Riau yang direkomendasikan menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2026 antara lain Lubuk Larangan Rantau Subayang, Susun Atur Ruang Petalangan, Bagarakan Pengantin Sahur, Tudung Saji Petapahan, Itak Rokan, Memoleh Sialang, Sasampek Rayo Onam, Buah Golek, dan Tari Tabek.

Rekomendasi ini diharapkan dapat memperkuat identitas budaya Riau dan mendorong pelestarian tradisi lokal melalui keterlibatan masyarakat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Pengakuan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia menjadi langkah strategis untuk menjaga nilai-nilai budaya lokal agar tetap lestari dan dikenal oleh generasi mendatang.