Harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra swadaya di Provinsi Riau mengalami kenaikan pada periode 15-21 Juli 2026. Kenaikan ini terjadi akibat dari menguatnya harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan inti sawit (kernel) di pasar.

Rapat Tim Penetapan Harga TBS yang diselenggarakan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Riau pada Selasa (14/7/2026) menyimpulkan bahwa kenaikan tertinggi terjadi pada kelompok tanaman berumur 9 tahun, yakni sebesar Rp36,70 per kilogram atau sekitar 0,97 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Dengan adanya kenaikan tersebut, harga TBS untuk tanaman umur 9 tahun ditetapkan menjadi Rp3.832,75 per kilogram, menjadi harga tertinggi dalam periode penetapan kali ini.

Penetapan harga TBS ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025, menurut Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Dr. Defris Hatmaja, SP, M.Si.

Defris menjelaskan bahwa kenaikan harga TBS tidak terlepas dari membaiknya harga jual CPO dan kernel yang menjadi komponen utama dalam perhitungan harga.

Harga penjualan CPO mengalami kenaikan Rp160,19 per kilogram dibandingkan pekan sebelumnya, sementara harga kernel juga meningkat Rp96,00 per kilogram. Indeks K yang digunakan dalam perhitungan ditetapkan sebesar 92,45 persen, dengan harga cangkang sebesar Rp23,11 per kilogram.

Dalam periode ini, terdapat sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan transaksi penjualan selama periode penetapan harga. Sesuai ketentuan Permentan Nomor 13 Tahun 2024, perhitungan harga menggunakan harga rata-rata tim, dan apabila terkena validasi dua maka mengacu pada harga rata-rata KPBN.

Harga rata-rata CPO KPBN untuk periode ini sebesar Rp15.600 per kilogram, sementara harga rata-rata kernel KPBN mencapai Rp13.765 per kilogram.

Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga terus memperbaiki tata kelola penetapan harga agar berlangsung transparan, sesuai regulasi, serta memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi pekebun maupun perusahaan mitra. Dukungan dari Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau diharapkan dapat meningkatkan pendapatan petani sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat.