Komisi IV DPRD Riau Membahas Alih Status Jalan Provinsi
Pekanbaru – Salah satu alternatif untuk mengurangi beban Pemprov Riau dalam menangani kerusakan jalan adalah dengan alih status. Hal ini dikarenakan kondisi Keuangan Pemprov Riau saat ini dinilai agak berat. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Riau, Ma,mun Solihin usai memimpin rapat bersama Dinas PUPR PKPP Riau pada Senin (13/07/2026).
Ma,mun Solihin menjelaskan bahwa panjang jalan yang menjadi kewenangan Provinsi Riau hampir mencapai 3.000 kilometer, setara dengan Sumut. Sementara itu, Jambi hanya memiliki 1.300 kilometer dan Sumbar 1.600 kilometer.
Menurut Ma,mun Solihin, perbandingan panjang jalan yang menjadi kewenangan Provinsi Riau tersebut menimbulkan alternatif untuk alih status. Hal ini bertujuan untuk mengurangi tanggungjawab Pemprov Riau dalam menangani kerusakan jalan yang semakin besar, terutama mengingat kondisi keuangan yang sedang dihadapi saat ini.
“Keuangan yang sedang kita rancangkan dengan PAD yang lebih besar, ini kan masih proses yang tidak bisa cepat. Jadi solusinya, upaya mengurangi beban yang besar ini, alih status,” ucap Ma,mun.
Ma,mun juga menyebut bahwa PUPR PKPP Riau telah memperbaiki sekitar 190 km jalan yang menjadi kewenangan Provinsi Riau berdasarkan SK tahun 2024. Ia juga mengungkapkan bahwa Jalan Rantau Berangin hingga ke Dalu-dalu sudah diusulkan menjadi jalan nasional.
Saat ditanya mengenai mapping ruas jalan Provinsi yang akan alih status, Ma,mun mengatakan bahwa proses tersebut belum selesai. Ia menyebut bahwa akan dilakukan rapat gabungan untuk menentukan ruas jalan mana yang layak diusulkan menjadi jalan nasional dan ruas jalan mana yang dikembalikan ke Kabupaten/Kota guna mengurangi jumlah jalan provinsi yang mencapai hampir 3.000 kilometer.