Pada hari Minggu, 15 Agustus 2021, di Kota Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan pembatasan jam operasional restoran dan warung makan mulai Senin, 16 Agustus 2021. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19 di ibu kota.
“Kami akan memberlakukan pembatasan jam operasional restoran dan warung makan mulai besok. Restoran dan warung makan hanya boleh buka hingga pukul 20.00 WIB,” ujar Anies Baswedan dalam konferensi persnya.
Anies juga menambahkan bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua jenis restoran dan warung makan, termasuk restoran cepat saji dan kafe. Pembatasan jam operasional ini akan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Selain itu, Anies juga mengingatkan agar restoran dan warung makan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan, seperti menjaga jarak, mengenakan masker, dan menyediakan hand sanitizer. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kerumunan dan penyebaran virus di tempat-tempat makan.
Meskipun demikian, Anies menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi layanan pesan antar atau delivery. Restoran dan warung makan masih diperbolehkan melayani pesanan melalui layanan antar barang.
Anies juga mengajak seluruh masyarakat Jakarta untuk patuh terhadap kebijakan ini demi kebaikan bersama dan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Ia berharap dengan adanya pembatasan jam operasional ini, kasus positif Covid-19 di Jakarta dapat terkendali.
Sebelum mengakhiri konferensi persnya, Anies kembali mengingatkan agar seluruh pihak tetap waspada dan tidak lengah dalam menjalani protokol kesehatan. Ia juga meminta dukungan dan kerjasama semua pihak dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Jakarta.