Pemerintah Kota Surabaya akan melarang penggunaan plastik sekali pakai mulai tahun depan. Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam rapat kerja dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya. Larangan penggunaan plastik sekali pakai ini akan berlaku untuk semua jenis plastik, termasuk kantong belanja, sedotan, dan wadah makanan.

Eri Cahyadi menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif plastik terhadap lingkungan. “Kita harus sadar bahwa plastik sekali pakai sangat merusak lingkungan kita. Oleh karena itu, kita perlu bertindak untuk mengatasinya,” ujar Wali Kota.

Kebijakan larangan penggunaan plastik sekali pakai ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan. Menurut Dina, seorang aktivis lingkungan, larangan ini merupakan langkah yang sangat positif dalam upaya melestarikan lingkungan. “Saya sangat mendukung kebijakan ini. Semua pihak harus ikut berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan,” ucap Dina.

Larangan penggunaan plastik sekali pakai ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2022. Dalam kurun waktu satu bulan sebelum tanggal tersebut, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan ini. “Kita akan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya mengurangi penggunaan plastik sekali pakai,” tambah Eri Cahyadi.

Warga Surabaya pun diharapkan untuk segera beradaptasi dengan kebijakan ini. Mereka diminta untuk menggunakan alternatif lain, seperti kantong belanja yang ramah lingkungan atau membawa wadah sendiri saat membeli makanan. “Kita harus bersama-sama mendukung kebijakan ini demi kebaikan lingkungan kita,” tutur Eri Cahyadi.

Dalam implementasinya, pemerintah akan bekerja sama dengan pedagang dan industri untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Sanksi akan diberikan kepada pelanggar aturan, namun pemerintah juga akan memberikan insentif bagi mereka yang patuh terhadap kebijakan ini. “Kita akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan keberhasilan dari kebijakan ini,” pungkas Eri Cahyadi.