Sidang praperadilan yang diajukan Sariaman Manik terhadap Kapolri cq Kapolda Riau cq Kapolres Bengkalis dilanjutkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan hakim tunggal Desmon Freddy pada Jumat (10/7/2026) siang. Setelah mendengarkan replik pemohon, tim kuasa hukum termohon yang dipimpin Kabidkum Polda Riau Kombes Pol Muhammad Qori Oktohandoko meminta waktu untuk menyiapkan duplik. Hakim tunggal Desmon Freddy kemudian menskor sidang dan akan dilanjutkan pada pukul 20.00 WIB dengan agenda pembacaan duplik termohon.
Pukul 20.00 WIB, hakim tunggal Desmon Freddy melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan duplik. Kuasa hukum termohon langsung menyerahkan duplik kepada hakim dan kuasa hukum pemohon yang terdiri dari Abdul Rahman SH, Anton Harianto SH, Rifal Rafigali SH, dan Muhammad Syahrul SH MH. Desmon Freddy meminta pemohon dan termohon untuk menyerahkan bukti surat, dengan pemohon menyerahkan 59 bukti surat dan termohon menyerahkan 58 bukti surat. Seluruh bukti surat diverifikasi oleh hakim sampai jam 12 malam.
Setelah memverifikasi bukti surat, hakim tunggal Desmon Freddy menunda sidang dan akan dilanjutkan Senin depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pemohon dan termohon. Pemohon dalam repliknya meminta hakim menolak seluruh eksepsi termohon dan melanjutkan pemeriksaan praperadilan. Mereka mengkritik alasan termohon yang menyatakan gugatan praperadilan gugur karena perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan tanpa dasar hukum yang jelas.
Tim kuasa hukum juga mempersoalkan tindakan penyidik yang dianggap tidak sesuai prosedur, termasuk dugaan pelanggaran administrasi, mekanisme penahanan, pemeriksaan tanpa pendampingan hukum, dan penyitaan barang bukti yang dianggap tidak sesuai kewenangan. Dalam petitumnya, pemohon meminta agar penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, serta surat perintah yang diterbitkan penyidik dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, serta memohon agar kliennya segera dikeluarkan dari tahanan apabila permohonan dikabulkan.
Perkara ini bermula dari penetapan Sariaman Manik sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Melalui permohonan praperadilan, pemohon menggugat keabsahan proses penangkapan, penahanan, serta penetapan status tersangka yang dilakukan penyidik dengan alasan terdapat dugaan pelanggaran prosedur hukum. Proses persidangan praperadilan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkalis.