Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan menyita barang bukti sekitar 8 kilogram sabu dan menangkap tiga orang tersangka di sejumlah lokasi berbeda. Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Siregar, menyatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga terkait dengan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Bantan pada Jumat (10/7/2026).
Penyelidikan pertama mengarah ke Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan, Kabupaten Bengkalis. Pengembangan kemudian dilakukan hingga ke kawasan depan Pasar Buah di Kota Pekanbaru, sebelum akhirnya berlanjut ke Desa Senggoro, Bengkalis. Dari rangkaian operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial DT (23), F (21), dan A (22).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita delapan bungkus besar sabu dengan total berat sekitar 8 kilogram. Selain itu, sejumlah barang bukti lain seperti pil ekstasi, satu unit mobil, sepeda motor, serta beberapa telepon genggam juga berhasil diamankan. Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Siregar, menjelaskan bahwa barang bukti sabu ditemukan di dalam mobil yang dikendarai tersangka DT. Hasil pemeriksaan awal kemudian memunculkan pengembangan hingga berhasil menangkap dua tersangka lainnya, F dan A, di Desa Senggoro.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk asal-usul sabu yang diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke wilayah Bengkalis melalui jalur perairan. Fahrian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Polisi masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga tersangka untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. AKBP Fahrian Siregar juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan melalui layanan Call Center Polri 110 atau langsung kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.