Penegakan hukum terhadap pemanfaatan satwa eksotis yang dilindungi kembali terjadi di Provinsi Riau. Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel operasional penangkaran milik PT AWL di Kota Pekanbaru setelah kedapatan mengembangbiakkan ratusan ekor ikan arwana tanpa mengantongi dokumen resmi. Langkah tegas ini diambil demi mengamankan kelestarian plasma nutfah bernilai ekonomi tinggi di wilayah Riau dari eksploitasi ilegal.

Penyegelan sarana budidaya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada Rabu (8/7/2026). Langkah ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha di Bumi Lancang Kuning agar tidak mengabaikan regulasi konservasi hayati nasional maupun internasional.

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono membenarkan tindakan anggotanya di lapangan yang menghentikan sementara aktivitas penangkaran tersebut. Pemerintah tidak menoleransi aktivitas komersial satwa dilindungi yang mengabaikan prosedur hukum.

“Tindakan tegas ini kami lakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha patuh terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan kita,” kata Pung Nugroho Saksono dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (10/7/2026).

Pengawasan ketat di wilayah hukum Riau dinilai sangat krusial karena posisi geografis provinsi ini strategis dalam lalu lintas perdagangan komoditas perikanan hias tingkat internasional.

Berdasarkan inspeksi mendalam di lokasi penangkaran Pekanbaru, petugas memeriksa sedikitnya 66 unit kolam produktif dan akuarium. Secara keseluruhan, kompleks tersebut menampung hingga 2.914 ekor arwana dari berbagai varietas. Namun, pelanggaran berat ditemukan pada ratusan ekor komoditas yang masuk dalam pengawasan ketat global.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Sahono Budianto menjelaskan bahwa dari ribuan ikan yang ada, terdapat 271 ekor varietas Super Red dan Golden yang dipelihara secara ilegal. Kedua jenis ikan tersebut merupakan satwa yang masuk dalam lampiran Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

“Dari total temuan tersebut, sebanyak 271 ekor jenisnya Super Red dan Golden yang merupakan ikan dilindungi dan masuk dalam daftar CITES. Sayangnya, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan,” ujar Sahono Budianto.

Menurut Sahono Budianto, masalah utama bukan terletak pada aspek teknis budidaya atau kapasitas penampungan, melainkan ketiadaan dokumen Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI). Tanpa adanya SIPJI, aktivitas penangkaran terhadap satwa yang dilindungi undang-undang dikategorikan sebagai tindakan ilegal.

Akibat pelanggaran tersebut, PT AWL kini menghadapi ancaman sanksi administratif. Regulasi yang mendasari penindakan ini adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Meski demikian, proses hukum berjalan tanpa gejolak karena manajemen korporasi bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Direktur PT AWL telah menandatangani surat pernyataan resmi yang berisi komitmen untuk mematuhi sanksi administratif. Mereka juga diwajibkan menyelesaikan seluruh proses perizinan hayati sebelum diperbolehkan membuka kembali fasilitas penangkaran tersebut di Pekanbaru. (*)