Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri guna memperkuat pemahaman terkait pengelolaan bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung secara daring pada Rabu (8/7/2026) dan dipimpin oleh Kepala Kesbangpol Riau, Boby Rachmat, serta dihadiri oleh Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri, Akbar Ali, dan Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Riau, Arizal Saputra.
Boby Rachmat menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan pemahaman partai politik dalam mengelola bantuan keuangan pemerintah agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bantuan keuangan partai politik merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk memperkuat fungsi partai politik, terutama dalam penyelenggaraan pendidikan politik bagi masyarakat serta penguatan kelembagaan partai.
Selain itu, Boby berharap forum tersebut dapat menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan partai politik mengenai tata kelola bantuan keuangan sehingga tercipta tertib administrasi dan transparansi yang berdampak pada peningkatan kualitas demokrasi di Provinsi Riau. Akbar Ali menjelaskan berbagai ketentuan mengenai kebijakan, mekanisme penyaluran, pengelolaan, hingga pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik sesuai regulasi yang berlaku.
Akbar Ali menegaskan bahwa bantuan tersebut diberikan untuk mendukung pelaksanaan fungsi partai politik, terutama dalam kegiatan pendidikan politik kepada masyarakat. Sementara itu, Arizal Saputra memaparkan mekanisme penganggaran dan penyaluran bantuan, mulai dari sinkronisasi data perolehan suara, verifikasi administrasi, hingga proses pencairan dana.
Menurut Arizal, sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020, paling sedikit 60 persen dari bantuan keuangan partai politik harus digunakan untuk kegiatan pendidikan politik. Sisanya dapat dimanfaatkan untuk mendukung operasional sekretariat partai politik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan ini diharapkan tata kelola bantuan keuangan partai politik dapat lebih transparan dan akuntabel untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Provinsi Riau.