Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Penggeledahan dilakukan di sejumlah titik di Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Pekanbaru untuk mengamankan dokumen penting, barang bukti elektronik, dan sebuah mobil mewah senilai miliaran rupiah hasil dugaan suap.

Penggeledahan dilakukan mulai Sabtu (4/7/2026) hingga Senin (6/7/2026) di pusat-pusat kebijakan di Kabupaten Kuantan Singingi. Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Bupati Kuansing, Gedung DPRD, Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan, serta rumah dinas dan kediaman pribadi para tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pergerakan penyidik di wilayah Riau. Selain dokumen administrasi pemerintahan, tim penyidik juga mencari aset yang disembunyikan di luar daerah. Budi Prasetyo menyatakan, “Pada Sabtu, 4 Juli 2026, penyidik menemukan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN kepada tersangka SA.”

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada 29 Juni 2026 terkait dugaan jual beli jabatan. Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles ditetapkan sebagai tersangka. Suhardiman Amby diduga meminta mobil mewah sebagai syarat mutlak dalam proses pengangkatan jabatan Sekretaris Daerah.

Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kota Pekanbaru untuk mencari hubungan dengan aliran dokumen atau barang bukti perkara. KPK menegaskan pentingnya kerja sama dari semua pihak di Riau untuk tidak menghambat penyidikan.

KPK juga sedang mengusut dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing. Dana gratifikasi tersebut diduga bersumber dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik para anggota koperasi lokal di Kuansing.