Direktorat Jenderal Imigrasi menjatuhkan sanksi deportasi dan penangkalan seumur hidup terhadap 92 warga negara (WN) Tiongkok yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan investasi daring di Batam, Kepulauan Riau. Langkah tersebut merupakan bentuk tindakan tegas pemerintah sekaligus upaya memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan transnasional, menurut Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko.

“Tindakan deportasi dan penangkalan seumur hidup ini kami harapkan dapat memberi efek jera dan membuat pelaku kejahatan asing lainnya mengurungkan niat untuk berkegiatan di Indonesia,” kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Senin. Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan transnasional untuk menjalankan aktivitas di wilayah Indonesia.

Sebanyak 92 WN Tiongkok tersebut merupakan bagian dari 210 warga negara asing yang diamankan aparat di Batam pada awal Mei 2026. Mereka diduga terlibat dalam jaringan penipuan investasi daring. Dari total 210 WNA yang diamankan, sebanyak 117 orang merupakan warga negara Vietnam, 92 warga negara Tiongkok, dan satu warga negara Myanmar.

Terkait proses pidana, Hendarsam menjelaskan penanganan hukum terhadap para pelaku diserahkan kepada otoritas Tiongkok karena para korban bukan merupakan warga negara Indonesia. Langkah itu juga memungkinkan para pelaku dijatuhi hukuman yang lebih berat sesuai ketentuan hukum di negara asalnya. Tindakan deportasi dan penangkalan tersebut merupakan bagian dari fungsi Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara sekaligus pelindung masyarakat dari ancaman kejahatan lintas negara.

Proses deportasi terhadap 92 WN Tiongkok dilaksanakan pada Minggu (5/7/2026) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Mereka dipulangkan ke Guangzhou, Tiongkok, menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ2988.