Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tindakan mengembalikan uang hasil korupsi atau gratifikasi tidak serta-merta menghapus unsur pidana hukum yang berjalan. Penegasan ini muncul setelah Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi melaporkan penolakan gratifikasi berupa amplop misterius dari Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, ke lembaga antirasuah pada Jumat (3/7/2026) siang pekan lalu.

Langkah Menhut tersebut menyusul pengakuan sebelumnya yang mengeklaim telah memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut kepada sang bupati, beberapa pekan sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK diluncurkan. Merespons pelaporan tersebut, tim Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK bergerak cepat melakukan verifikasi dan analisis data awal terkait pemberian amplop tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihak internal KPK tengah berkoordinasi untuk memutuskan tindak lanjut dari laporan sang menteri.

Menurut Budi, penyidik menyandarkan seluruh proses serta mekanisme verifikasi ini pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026, yang merupakan aturan terbaru hasil revisi atas mekanisme pelaporan gratifikasi sebelumnya. Budi juga mengingatkan agar program-program strategis negara tidak dijadikan ladang transaksi haram oleh oknum pejabat. “TORA merupakan salah satu program prioritas nasional, jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/7/2026).

Pada kesempatan berbeda, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, meluruskan pandangan publik mengenai dampak hukum dari pengembalian uang panas tersebut. Ia menyatakan bahwa status hukum perkara tetap berjalan terlepas dari adanya pengembalian barang bukti. “Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya,” ujar Taufik. Meski begitu, ia menambahkan bahwa penyidik akan melihat sejauh mana aksi pengembalian tersebut bertautan dengan konstruksi perkara yang sedang dibangun.

Kasus ini bermula dari skandal saat Suhardiman Amby menemui Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan pada awal Juni lalu. Kedatangan Bupati Kuansing tersebut bertujuan untuk mengusulkan pembebasan lahan seluas 3.800 hektare yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Menhut Raja Juli mengakui bahwa sang bupati sengaja meninggalkan sebuah amplop sesaat setelah audiensi selesai dilakukan.

“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuantan Singingi meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Dan ketika beliau pergi saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata Raja Juli menceritakan kronologinya. Ia juga mengaku tidak mengetahui nominal pasti di dalam amplop tersebut. “Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu.” ujarnya.

Meski Menhut mengaku sudah mengembalikannya via ajudan, penyidik KPK kini tengah membidik arah lain. KPK mencurigai isi amplop misterius yang disodorkan kepada Menhut tersebut memiliki irisan langsung dengan uang hasil pemerasan yang diduga dilakukan oleh pihak bupati terhadap para petani kecil di wilayah Kuansing.