Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal korupsi “naik kelas” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing), Riau. Kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ini tidak hanya mengungkap modus suap jabatan menggunakan skema cicilan mobil mewah Toyota Land Cruiser senilai Rp2,05 miliar, tetapi kini meluas ke sektor kehutanan yang diduga mengorbankan ratusan petani sawit kecil.

Penyidikan baru ini merupakan pengembangan dari penangkapan Bupati Kuansing periode 2025–2030, Suhardiman Amby (SA), dan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain (ZKN). KPK menemukan indikasi kuat bahwa Bupati SA juga menerima suap terkait rekomendasi teknis pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Ironisnya, uang pelicin tersebut diduga bersumber dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) para petani yang bernaung di bawah Koperasi Unit Desa (KUD) setempat.

“Penghasilan para petani sawit di sana itu hanya berkisar ratusan ribu rupiah per bulan. Namun, demi memuluskan urusan tersebut, pendapatan yang sudah kecil itu diduga harus dipotong hingga setengahnya,” ujar juru bicara KPK saat membeberkan konstruksi perkara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Meluasnya klaster korupsi ke sektor kehutanan ini memicu reaksi keras dari daerah. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suluh Kuansing, Nerdi Wantomes SH, mempertanyakan langkah penyidik yang belum menahan bendahara koperasi terkait, padahal indikasi keterlibatannya dinilai sudah benderang.

“Tak hanya bendahara koperasi, Nerdi juga mendesak KPK untuk memeriksa dua oknum staf khusus (Stafsus) Bupati Kuansing berinisial R dan D. Kedua nama tersebut santer diberitakan pada tahun 2025 lalu karena diduga berperan melakukan kutipan liar terkait pemutihan lahan,” tegas Nerdi saat dihubungi media.

Merespons perkembangan tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum KPK. Ia menegaskan kementeriannya bersikap kooperatif dan siap membuka akses dokumen maupun memberikan keterangan jika diperlukan.

“Dari dua peristiwa tersebut, terlihat ada nilai suap yang ‘naik kelas’. Selain itu, modus mencicil mobil mewah ini seolah sengaja dirancang untuk mengunci posisi jabatan agar tetap aman selama masa tenor kredit berjalan,” ungkap pihak KPK dalam dokumen pointers resmi.

Rentetan penggerebekan oleh tim penyidik KPK yang berlangsung sejak Senin (29/6/2026) di Kuansing dan Jabodetabek akhirnya berujung pada penahanan tiga tersangka per 1 Juli 2026. Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles kini ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini memperpanjang catatan hitam korupsi di Kuansing, mengulang sejarah tahun 2021 saat Bupati sebelumnya, Andi Putra, juga ditangkap KPK atas kasus suap HGU. Berdasarkan data KPK, instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Pemkab Kuansing tahun 2025 memang merosot ke Zona Merah dengan skor 63,84 poin, di mana sektor Pengadaan Barang dan Jasa hanya mendapat skor buruk 45.