Kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan melalui layanan darurat Polri 110, Polresta Barelang bersama Polsek Batam Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang mahasiswi di Kecamatan Batam Kota.
Mahasiswi berinisial NA (22) menjadi korban penjambretan saat melintas di kawasan Komplek Nusa Jaya, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, pada Rabu (10/6) sekitar pukul 18.15 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit telepon genggam iPhone 14 Pro senilai sekitar Rp9 juta.
Aksi pencurian terjadi ketika korban mengendarai sepeda motor dari arah Cahaya Garden menuju rumahnya. Dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor mendekati korban dan mengambil telepon genggam yang berada di dalam tas selempang korban yang terbuka.
Korban berusaha mengejar pelaku namun terjatuh dan mengalami luka di bagian bibir serta memar dan lecet pada tangan maupun kaki.
Setelah menerima laporan melalui layanan 110, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Batam Kota langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.
Tim gabungan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut di kawasan Bengkong pada malam hari sekitar pukul 21.20 WIB. Mereka masing-masing berinisial LMN (29), DS (21), dan ES (31).
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan saat beraksi dan satu unit iPhone 14 Pro warna emas milik korban.
Ketiga tersangka dibawa ke Polsek Batam Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. LMN dan DS dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang tindak pidana pencurian, sementara ES dipersangkakan melanggar Pasal 591 KUHP tentang penadahan.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang berharga dan melaporkan kejahatan melalui layanan darurat Polri 110.