Dua pria berinisial CA (32) dan IR (23) diamankan oleh jajaran Polsek Mandau atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Mulia 2, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada Rabu (10/6) sekitar pukul 16.10 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyatakan bahwa penangkapan kedua tersangka merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan kasus narkotika sebelumnya yang telah diungkap oleh petugas.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pengembangan, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kedua terduga pelaku di sebuah rumah di Jalan Mulia 2, Kelurahan Gajah Sakti, pada Kamis (11/6).
Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang tersembunyi di bawah lantai kamar.
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp79 ribu yang diduga terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Setelah ditemukan barang bukti, kedua tersangka langsung dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kompol Primadona menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika sebagai dukungan terhadap Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polsek Mandau juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak kepolisian.
Kompol Primadona menambahkan bahwa masyarakat dapat segera melaporkan dugaan tindak pidana narkotika kepada kepolisian atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi 24 jam.