Kuasa hukum advokat Murza Azmir, yang terdiri dari Utari Nelviandi, Syahron Lubis, dan Muhamad Alif Septianto, menyoroti proses penyidikan dan penuntutan terhadap kliennya. Mereka menilai terdapat beberapa aspek hukum yang perlu diuji melalui mekanisme peradilan. Proses Tahap II tetap dilaksanakan meskipun telah diajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan permohonan praperadilan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor Perkara 210/Pdt.G/2026/PN Pbr.

Syahron Lubis menyatakan, “Kami memandang terdapat persoalan terkait penerapan asas prajudisial dalam perkara ini. Gugatan telah terdaftar dan sedang berjalan, namun proses pidana tetap dilanjutkan. Karena itu, kami meminta seluruh pihak menghormati proses pengujian hukum yang sedang berlangsung.”

Tim kuasa hukum menilai ada beberapa hal yang akan menjadi bagian dari argumentasi hukum dalam proses persidangan. Mereka mempertanyakan sinkronisasi administrasi dalam penanganan perkara, serta substansi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2025 perlu menjadi perhatian dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan sengketa keperdataan.

Murza Azmir menyatakan telah menyampaikan keberatan yang dicatat dalam berita acara penerimaan tersangka dan akan menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia untuk menguji proses hukum yang berjalan. “Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta agar seluruh proses berjalan sesuai hukum dan menghormati mekanisme peradilan yang sedang berlangsung. Jika terdapat dugaan pelanggaran prosedur atau kode etik, maka hal tersebut harus diperiksa oleh lembaga yang berwenang,” ujarnya.

Tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh berbagai langkah hukum yang tersedia, termasuk gugatan PMH, praperadilan, penyampaian eksepsi dalam persidangan, serta pengaduan kepada lembaga pengawas yang berwenang. Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak penyidik maupun kejaksaan terkait tanggapan atas pernyataan tim kuasa hukum tersebut.