Bupati Karimun Ing.H.Iskandarsyah menghadiri acara penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dengan Pemerintah Provinsi Kepri dan lembaga pendidikan di wilayah Provinsi Kepri pada Senin 8 Juni 2026 di Tanjung Pinang. Kegiatan tersebut langsung dihadiri oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI Drs,H, Mukhtarudin.

Dalam sambutannya, Drs,H, Mukhtarudin menegaskan bahwa perlindungan sejati bagi pekerja migran tidak hanya dilakukan saat mereka bekerja di luar negeri, melainkan dimulai saat proses persiapan dari daerah asal. Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga pendidikan merupakan kunci dalam menciptakan ekosistem penyiapan pekerja migran yang profesional dan terlindungi.

Menurut Bupati Karimun Ing.H.Iskandarsyah, kerjasama ini sangat penting mengingat Karimun merupakan salah satu daerah dengan jumlah pekerja migran yang cukup besar, khususnya di Malaysia. Ia berharap nota kesepahaman tersebut dapat memperkuat perlindungan dan memberikan kepastian hukum bagi warga Karimun yang bekerja di luar negeri.

Kerja sama ini menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan dunia pendidikan dalam menyiapkan tenaga kerja migran yang kompeten, terlindung, dan memiliki daya saing yang tinggi di pasar global, ujar Drs,H, Mukhtarudin.

Dengan adanya nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini, diharapkan dapat meningkatkan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja migran Indonesia. Semoga kerjasama ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi semua pihak yang terlibat.