Pemerintah Kota Tanjungpinang telah meluncurkan layanan Public Safety Center (PSC) 119 untuk mempercepat penanganan kegawatdaruratan medis dan memudahkan masyarakat mendapatkan pertolongan pertama secara cepat dan terintegrasi. Layanan ini disiapkan sebagai solusi penanganan darurat di luar jam operasional fasilitas kesehatan yang berada di bawah Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKP2KB) Kota Tanjungpinang.

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menjelaskan bahwa PSC 119 berfungsi sebagai pusat koordinasi layanan darurat medis yang menghubungkan masyarakat dengan tenaga kesehatan dan fasilitas layanan kesehatan. Lis menegaskan bahwa PSC 119 bukan tempat berobat, tetapi memfasilitasi pertolongan awal secara gratis bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan medis.

PSC 119 diharapkan dapat mempercepat respons terhadap berbagai kondisi darurat, seperti kasus serangan jantung di rumah. Melalui layanan ini, tim medis dapat segera mendatangi lokasi untuk memberikan pertolongan awal sebelum pasien dirujuk ke rumah sakit. Saat ini, PSC 119 masih difokuskan pada penanganan kegawatdaruratan medis namun akan dikembangkan untuk mendukung penanganan berbagai kondisi darurat lainnya.

Untuk mendukung operasional layanan, PSC 119 Tanjungpinang telah dilengkapi dengan satu unit ambulans lengkap dengan peralatan medis dan dukungan armada ambulans dari sejumlah puskesmas. Sistem layanan juga terintegrasi dengan rumah sakit guna memastikan pasien memperoleh penanganan lanjutan secara cepat.

Kepala DKP2KB Kota Tanjungpinang, Rustam, menyatakan bahwa layanan PSC 119 akan diuji coba dengan sistem operasional 24 jam untuk memastikan kesiapsiagaan petugas dalam menangani laporan masyarakat. Pelayanan akan dibagi dalam tiga shift per hari, dengan setiap shift terdiri dari tiga petugas.

Setiap laporan yang masuk melalui nomor darurat 119 akan melalui proses asesmen oleh petugas call center. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, petugas akan menentukan langkah penanganan yang diperlukan, apakah perlu dilakukan kunjungan langsung oleh tim medis atau cukup diberikan panduan penanganan awal kepada pelapor. Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap kehadiran PSC 119 dapat meningkatkan kecepatan respons terhadap kasus kegawatdaruratan medis sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang aman, cepat, dan terintegrasi.