Puluhan lapak Pedagang Kali Lima (PKL) di sepanjang Jalan HR Subrantas Kecamatan Binawidya – Tuah Madani dibongkar Satpol PP Kota Pekanbaru pada Selasa (9/6/2026).

Pembongkaran lapak PKL yang terbuat dari kayu-kayu dilakukan petugas Satpol PP setelah surat peringatan pembongkaran mandiri tidak diindahkan oleh penghuni.

Dalam proses pembongkaran, petugas dibantu dua alat berat excavator untuk merubuhkan satu persatu bangunan pembohong yang berada di Daerah Milik Jalan (DMJ) di sepanjang Jalan HR Subrantas.

Ekskavator merubuhkan lapak PKL tepat di depan RRI Subrantas tanpa adanya perlawanan yang signifikan dari penghuni bangunan.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, menyatakan bahwa lebih dari 90 lapak PKL akan dibongkar karena tidak mengindahkan surat peringatan sebelumnya.

Desheriyanto menegaskan bahwa tindakan pembongkaran dilakukan guna menjaga kebersihan, keamanan, dan kelancaran arus lalu lintas di salah satu ruas jalan utama di Kota Pekanbaru.

Keberadaan PKL di DMJ yang melanggar aturan termasuk berdiri di atas drainase dan trotoar jalan menjadi alasan utama dilakukannya penertiban.

Pembongkaran ini juga dilakukan sebagai respons terhadap ketidakpatuhan PKL dalam mengungkap lapak secara mandiri meskipun sudah ada kesepakatan sebelumnya.

Sebelumnya, PKL telah diberikan kesempatan untuk membongkar lapak secara mandiri namun tidak dilakukan hingga saat ini, sehingga penertiban dilakukan sebagai langkah terakhir.

Aksi penertiban lapak PKL ini merupakan upaya untuk memastikan ketertiban dan keamanan di sepanjang Jalan HR Subrantas demi kelancaran aktivitas perdagangan di wilayah tersebut.