Pihak Kepolisian Resor Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Tanjung Duren. Kapolsek Tanjung Duren, AKP Bambang, mengungkapkan bahwa pelaku pencurian tersebut berhasil ditangkap setelah melakukan penyelidikan selama dua minggu.

“Setelah melakukan penyelidikan intensif selama dua minggu, akhirnya kami berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Tanjung Duren,” ujar AKP Bambang saat konferensi pers di kantornya, Senin (15/11).

Pelaku pencurian tersebut diketahui bernama Andi, seorang pria berusia 25 tahun yang tinggal di sekitar wilayah Tanjung Duren. Andi mengaku melakukan pencurian tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Andi merupakan residivis yang sudah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor. Dia mengaku melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi,” tambah AKP Bambang.

Pencurian sepeda motor ini dilakukan oleh Andi pada malam hari di sebuah gang kecil di Tanjung Duren. Andi menggunakan kunci T untuk membuka kunci sepeda motor yang ia curi.

“Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan menggunakan kunci T untuk membuka kunci sepeda motor yang ia curi di sebuah gang kecil di Tanjung Duren pada malam hari,” jelas AKP Bambang.

Dalam aksinya, Andi berhasil mencuri sebanyak lima sepeda motor yang kemudian dijual ke pasar gelap. Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diduga hasil curian.

“Pelaku berhasil mencuri sebanyak lima sepeda motor dan menjualnya ke pasar gelap. Kami telah mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga hasil curian dari pelaku,” tutup AKP Bambang.

Atas perbuatannya, Andi akan dijerat dengan pasal pencurian sepeda motor yang dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pencurian sepeda motor lainnya di wilayah Tanjung Duren.