Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bengkalis bersama perangkat daerah terkait sedang melakukan pembahasan dan pendalaman materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Direktorat Perlindungan dan Optimasi Lahan, Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam rangka mencari solusi terkait perlindungan lahan pertanian pangan yang berkelanjutan di Kabupaten Bengkalis.
Menurut Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Bengkalis, Hasmizar, pembahasan ini penting untuk memastikan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di daerah tersebut.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian, Kepala Badan Pertanahan Nasional, dan perwakilan dari berbagai instansi terkait lainnya.
Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan upaya untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan di Kabupaten Bengkalis.
Hasmizar menyampaikan bahwa kerjasama antara Pansus II DPRD Kabupaten Bengkalis dengan perangkat daerah terkait serta Kementerian Pertanian sangat penting dalam mencapai tujuan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Pembahasan ini dilakukan secara mendalam guna memastikan bahwa Ranperda yang dihasilkan nantinya benar-benar dapat memberikan perlindungan yang optimal terhadap lahan pertanian pangan di Kabupaten Bengkalis.
Diharapkan dengan adanya Ranperda ini, masalah yang berkaitan dengan perlindungan lahan pertanian pangan di Kabupaten Bengkalis dapat terselesaikan dengan baik.
Pansus II DPRD Kabupaten Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk turut serta memberikan masukan dan dukungan dalam pembahasan Ranperda ini guna mencapai kesepakatan yang terbaik untuk keberlanjutan pertanian pangan di daerah tersebut.