Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sedang melakukan penelusuran terhadap berbagai aspek yang terkait dengan aktivitas PT Torganda di kawasan sengketa perbatasan Rohil dan Rokan Hulu. Penelusuran tersebut tidak hanya mencakup persoalan perizinan dan perpajakan, tetapi juga potensi kerugian lingkungan serta penyelesaian hak plasma masyarakat yang tertunda.

Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Rohil, Rahmatul Zamri, menyatakan bahwa pemerintah akan melibatkan instansi terkait untuk meninjau lapangan dan mengkaji dampak lingkungan dari aktivitas perkebunan di kawasan tersebut. Langkah ini diambil untuk mengukur potensi kerusakan lingkungan yang mungkin terjadi.

Selain itu, Pemkab Rohil juga memperhatikan persoalan administrasi dan fiskal yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Pemerintah menilai bahwa ketidakpatuhan terhadap kewajiban administrasi dan perpajakan dapat berpotensi merugikan daerah maupun negara.

Untuk menjaga situasi kondusif di lapangan, pemerintah berencana mendirikan pos pengamanan di kawasan yang menjadi titik konflik. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya gesekan antarkelompok masyarakat dan mendukung penyelesaian sengketa secara damai.

Wakil Bupati Rohil, Jhony Charles, telah menyampaikan surat resmi kepada pihak terkait yang memuat sejumlah persoalan mendasar, termasuk izin lingkungan, kewajiban perpajakan, dan legalitas perizinan lainnya. Langkah ini diambil setelah pengecekan langsung kepada organisasi perangkat daerah yang memiliki kewenangan terkait.

Jhony juga menekankan pentingnya PT Torganda menyelesaikan persoalan dengan bertanggung jawab tanpa melibatkan kepentingan karyawan dengan masyarakat. Pemerintah daerah juga mendorong PT Torganda, PUSKU, dan pihak terkait untuk duduk bersama mencari solusi atas persoalan plasma yang masih menjadi tuntutan masyarakat.

Penyelesaian hak plasma menjadi isu utama yang telah lama dinantikan masyarakat. Dengan adanya kepastian hukum, penyelesaian hak-hak masyarakat, serta kepatuhan terhadap perizinan dan perpajakan, diharapkan aktivitas usaha di kawasan tersebut dapat berjalan lebih tertib serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.