Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru telah menahan dua orang berinisial S dan R yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana berkedok pemberangkatan haji mujamalah. Keduanya telah merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Langkah penahanan diambil setelah kepolisian mengumpulkan sejumlah alat bukti yang kuat untuk menjerat kedua pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Polresta Pekanbaru untuk kelancaran proses penyidikan lebih lanjut. Seluruh dokumen administrasi penyidikan, termasuk surat penetapan status tersangka dan perintah penahanan, telah diterbitkan dan diterapkan kepada kedua berkas perkara.

Kasus ini bermula saat sepasang suami istri tergiur dengan tawaran program haji jalur undangan dari sebuah agen perjalanan pada Oktober 2024. Korban menyetorkan uang tunai sebesar Rp 640 juta dengan janji akan diterbangkan ke tanah suci pada Mei 2025. Namun, janji tersebut tidak pernah terwujud, dan uang tidak dikembalikan.

Pihak agen alasan kegagalan keberangkatan karena visa haji tidak dikeluarkan oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi. Korban merasa menjadi korban penipuan dan memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke kepolisian. Tindak pidana penipuan ini terjadi di area Jalan Rambutan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

S dan R dijerat menggunakan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.