Kasus Jeni Rahmadial Fitri Bertambah, Laporan Korban Baru Naik ke Tahap Penyidikan
Pekanbaru: Serantau Media – Polda Riau menerima laporan korban baru dalam kasus dugaan praktik kecantikan ilegal yang menjerat mantan finalis Putri Indonesia Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri. Laporan tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana. Korban bernama Ratih Indriani melaporkan kasus tersebut pada 25 Mei 2026. Pada hari yang sama, penyidik Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggelar perkara dan memutuskan menaikkan status penanganan laporan ke tahap penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro membenarkan perkembangan tersebut. “Kami menangani perkara ini berdasarkan alat bukti dan proses penyelidikan maupun penyidikan yang berjalan. Semua akan diproses sesuai ketentuan,” kata Ade Kuncoro, Selasa (2/6).
Informasi yang dihimpun, laporan baru itu berkaitan dengan tindakan lips surgery atau operasi bibir yang diduga dilakukan dalam rangkaian praktik kecantikan yang saat ini tengah diusut penyidik. Penyidik kini masih mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan sejumlah saksi guna mengungkap dugaan pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.
Perkembangan ini menambah daftar persoalan hukum yang dihadapi Jeni Rahmadial Fitri. Sebelumnya, berkas perkara utama yang menjerat mantan finalis Putri Indonesia Riau 2024 itu telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum dan siap dilimpahkan ke pengadilan. Dalam perkara utama, Jeni ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindakan kecantikan yang menyerupai praktik kedokteran tanpa memiliki kompetensi maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan.
Penyidik menduga praktik tersebut mengakibatkan sejumlah korban mengalami luka serius, bahkan cacat permanen. Munculnya laporan baru yang telah masuk tahap penyidikan membuka kemungkinan bertambahnya jumlah korban dalam kasus dugaan praktik medis ilegal tersebut.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor serta menelusuri seluruh rangkaian tindakan kecantikan yang diduga dilakukan tersangka. Polda Riau memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.