Setiap 1 Juni, Republik Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila. Peringatan ini bukan sekadar agenda seremonial tahunan, melainkan momentum untuk menguji kembali arah penyelenggaraan negara, apakah hukum, kebijakan dan pembangunan benar-benar berjalan sesuai dengan nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial.

Dalam konteks Kota Batam, refleksi Hari Lahir Pancasila menjadi sangat relevan ketika dihadapkan pada isu Proyek Strategis Nasional atau PSN. Batam bukan hanya kota industri, perdagangan dan investasi. Batam juga merupakan ruang hidup masyarakat, kawasan hukum khusus, wilayah pesisir dan simpul strategis nasional yang memiliki kompleksitas pertanahan, tata ruang, lingkungan, sosial serta budaya lokal.

Secara hukum, Batam berada dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Lahirnya PP Nomor 46 Tahun 2007 menetapkan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan kawasan tersebut mencakup antara lain Pulau Batam, Rempang, Galang serta pulau-pulau terkait. Oleh karena itu, setiap kebijakan pembangunan strategis di Batam tidak dapat dilepaskan dari tata kelola kewenangan, kepastian hukum pertanahan, perencanaan ruang serta perlindungan masyarakat yang telah lama hidup di kawasan tersebut.

Dalam Rencana Strategis BP Batam 2025–2029, disebutkan bahwa saat ini terdapat dua PSN di KPBPB Batam, yaitu PSN Rempang Eco City dan PSN Kawasan Industri Wiraraja Green Renewable Energy and Smart-Eco Industrial Park atau GESEIP serta Tanjung Sauh (PSN/*KEK). Dokumen tersebut juga menggambarkan Rempang Eco City sebagai kawasan industri hijau dan ramah lingkungan, sedangkan Wiraraja GESEIP diarahkan sebagai kawasan industri berbasis energi terbarukan dan teknologi ramah lingkungan.

Dari sisi ekonomi, proyek-proyek tersebut memang membawa narasi besar investasi, pertumbuhan, lapangan kerja dan transformasi Batam sebagai pusat ekonomi baru. Renstra BP Batam mencatat rencana investasi jangka panjang Rempang Eco City sebesar Rp381 triliun dengan potensi penyerapan tenaga kerja 306 ribu orang. Sementara itu, kawasan industri Wiraraja GESEIP direncanakan diatas lahan sekitar 989 hektare dengan nilai investasi Rp226 triliun dan potensi penyerapan tenaga kerja minimal 36.150 orang.

Namun, dalam perspektif Negara Hukum Pancasila, ukuran keberhasilan PSN tidak boleh hanya berhenti pada angka investasi. Pembangunan tidak cukup dinilai dari seberapa cepat proyek berjalan, tetapi juga dari seberapa adil prosesnya, seberapa kuat dasar hukumnya, seberapa terbuka informasinya, dan seberapa besar manfaatnya dirasakan oleh masyarakat lokal.

Inilah titik pentingnya Pancasila tidak anti-investasi. Pancasila juga tidak menolak pembangunan. Justru Pancasila menghendaki pembangunan yang beradab, berkeadilan, demokratis dan berpihak pada kepentingan nasional. Investasi yang masuk ke Batam harus ditempatkan sebagai alat untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, bukan sebagai alasan untuk mengabaikan hak-hak masyarakat, lingkungan hidup dan kearifan lokal.

Sila Kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, menuntut agar masyarakat tidak diperlakukan sebagai objek pembangunan semata. Mereka adalah subjek hukum, subjek sosial dan pemilik martabat. Dalam konteks Rempang, dimensi kemanusiaan ini menjadi sangat penting karena pembangunan kawasan telah menimbulkan perdebatan publik dan konflik sosial. Komnas Perempuan, dalam laporan pemantauan tahun 2025, mencatat adanya dinamika konflik agraria di Pulau Rempang yang berdampak pada aspek sosial, budaya, ekonomi, lingkungan, serta hak-hak masyarakat, khususnya perempuan.

Sila Keempat, “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”, mengajarkan bahwa kebijakan publik harus dibangun melalui musyawarah yang bermakna. Dalam PSN Batam, sosialisasi tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif. Partisipasi masyarakat harus hadir sejak tahap perencanaan, pendataan, penentuan lokasi, relokasi, kompensasi, hingga pengawasan pelaksanaan proyek. Tanpa partisipasi yang jujur dan setara, pembangunan mudah berubah menjadi sumber ketidakpercayaan.

Sila Kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, menjadi ukuran paling konkret. Keadilan sosial menuntut agar manfaat PSN tidak hanya mengalir kepada investor dan negara, tetapi juga kepada masyarakat tempatan. Masyarakat lokal harus memperoleh kepastian tempat tinggal, perlindungan mata pencaharian, akses pendidikan, akses kesehatan, peluang kerja serta pengakuan terhadap sejarah dan identitas kampung tua.

Dari sudut pandang hukum administrasi negara, PSN di Batam juga harus memperhatikan asas kepastian hukum yang adil, kecermatan, keterbukaan, proporsionalitas dan perlindungan terhadap hak warga negara. Permenko Perekonomian Nomor 2 Tahun 2025 mengubah ketentuan daftar PSN dan menegaskan kewajiban penanggung jawab PSN untuk menyelesaikan proyek tepat waktu sesuai dokumen perencanaan serta melaporkan usulan revisi apabila proyek tidak dapat selesai tepat waktu. Tetapi dalam perspektif Negara Hukum Pancasila, ketepatan waktu saja tidak cukup. Proyek juga harus tepat secara hukum, tepat secara sosial, tepat secara ekologis dan tepat secara moral.

Karena itu, rekonstruksi kebijakan hukum PSN di Batam berbasis Negara Hukum Pancasila perlu diarahkan pada beberapa hal: Pertama, harmonisasi regulasi. Kebijakan PSN harus sinkron antara RPJMN, peraturan presiden, peraturan menteri koordinator, rencana tata ruang, kebijakan BP Batam dan perlindungan hak masyarakat. Tidak boleh ada disharmoni norma yang menimbulkan ketidakpastian hukum.

Kedua, validasi data pertanahan dan sosial. Batam membutuhkan pendekatan “one map, one data, one decision”, yaitu satu peta, satu data dan satu dasar pengambilan keputusan. Data HPL, alokasi lahan, kampung tua, penguasaan fisik masyarakat, rencana investasi dan status tata ruang harus dibuka secara transparan agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan.

Ketiga, musyawarah yang bermakna. Masyarakat harus diberi ruang untuk menyampaikan keberatan, usulan dan pilihan. Musyawarah bukan sekadar mengundang warga untuk mendengar keputusan yang sudah final, melainkan membuka ruang koreksi terhadap kebijakan.

Keempat, perlindungan kearifan lokal. Batam, Rempang dan Galang memiliki akar sosial-budaya Melayu pesisir yang harus dihormati. Kampung tua, sejarah pemukiman, ruang hidup nelayan, makam leluhur dan relasi masyarakat dengan tanah serta laut tidak dapat dinilai semata-mata dengan pendekatan ekonomi.

Kelima, pembagian manfaat yang adil. PSN harus menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat lokal, baik melalui pekerjaan, pelatihan, pendidikan, kemitraan UMKM, fasilitas publik, maupun perlindungan sosial jangka panjang.

Pada akhirnya, Hari Lahir Pancasila harus menjadi cermin bagi pembangunan di Batam. PSN tidak boleh hanya menjadi proyek negara, tetapi harus menjadi jalan menuju kesejahteraan rakyat. Pembangunan yang mengatasnamakan kepentingan nasional harus tetap tunduk pada hukum, menghormati martabat manusia, menjaga nilai persatuan, membuka ruang musyawarah dan mewujudkan keadilan sosial.

Batam memang membutuhkan investasi, tetapi Batam juga membutuhkan kepastian hukum yang dil dan kepercayaan masyarakat. Tanpa itu semua, pembangunan akan kehilangan legitimasi Pancasila.

Maka, pada Hari Lahir Pancasila ini, pesan terpenting bagi PSN di Batam adalah Membangunlah, tetapi jangan mencabut akar kemanusiaan. Berinvestasilah, tetapi jangan mengabaikan keadilan sosial. Berkembang dan majulah, tetapi tetaplah berpijak pada Pancasila.