Nilai jual tandan buah segar kelapa sawit kemitraan swadaya di Provinsi Riau mengalami koreksi negatif yang cukup signifikan untuk sepekan ke depan. Penurunan ini dipicu oleh melorotnya harga minyak sawit mentah dan inti sawit di bursa nasional, yang menjadi acuan dalam formula penetapan harga terbaru. Dalam rapat bersama Tim Penetapan Harga Dinas Perkebunan Provinsi Riau pada Selasa (26/5/2026), diputuskan bahwa harga tertinggi untuk kelompok umur 9 tahun turun sebesar Rp 147,79 per kilogram. Dengan demikian, harga di tingkat petani swadaya untuk periode 27 Mei hingga 2 Juni 2026 mandek di angka Rp 3.709,35 per kilogram.
Plt Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Riau Vera Virgianti menjelaskan bahwa fluktuasi ini terjadi di tengah implementasi regulasi anyar, yakni Permentan Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan Dirjenbun Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025. Formula ini menggunakan basis rendemen hasil kajian Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan dengan rentang umur tanaman 3 hingga 30 tahun. “Pemicu utama penurunan pekan ini adalah merosotnya harga jual CPO sebesar Rp 716,00 per kilogram dan kernel sebesar Rp 85,44 per kilogram dibandingkan pekan lalu,” kata Vera di Pekanbaru.
Tantangan dalam penghitungan sempat muncul karena sejumlah pabrik kelapa sawit tidak melakukan transaksi penjualan sepanjang pekan lalu. Mengantisipasi hal tersebut, pemerintah daerah menggunakan mekanisme harga rata-rata tim serta harga acuan dari PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara sesuai pasal 16 Permentan 13/2024. Tercatat, harga rata-rata CPO KPBN pada periode ini berada di level Rp 15.344,00 per kilogram, sedangkan untuk kernel KPBN menyentuh Rp 15.311,00 per kilogram.
Vera menegaskan, meskipun ada penurunan harga yang membebani petani, pemerintah daerah bersama Kejaksaan Tinggi Riau terus mengawal tata kelola kemitraan ini. Evaluasi berkala dilakukan agar sistem penetapan harga tetap berjalan transparan, objektif, dan memberikan kepastian keadilan bagi pihak korporasi maupun pekebun swadaya demi menjaga stabilitas ekonomi daerah. Secara rinci, hasil ketetapan harga TBS swadaya Riau per kilogram berdasarkan umur tanaman untuk sepekan ke depan adalah sebagai berikut: umur 3 tahun Rp 2.880,14; umur 4 tahun Rp 3.207,10; umur 5 tahun Rp 3.436,66; umur 6 tahun Rp 3.567,44; umur 7 tahun Rp 3.648,31; dan umur 8 tahun Rp 3.691,88.
Selanjutnya, untuk tanaman umur 9 tahun Rp 3.709,35; umur 10–20 tahun Rp 3.673,25; umur 21 tahun Rp 3.613,85; umur 22 tahun Rp 3.544,77; umur 23 tahun Rp 3.466,20; dan umur 24 tahun Rp 3.406,55. Sementara untuk kategori tanaman tua, yakni umur 25 tahun Rp 3.357,81; umur 26 tahun Rp 3.340,18; umur 27 tahun Rp 3.313,13; umur 28 tahun Rp 3.261,68; umur 29 tahun Rp 3.223,72; serta umur 30 tahun Rp 3.136,95.
Di sisi lain, parameter pelengkap yang disepakati dalam rapat menetapkan nilai BOTL sebesar 0,48 persen. Sementara harga riil CPO yang dilepas ke pasar dipatok Rp 14.598,00 per kilogram dan kernel Rp 15.277,56 per kilogram.