Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPP GMPK) telah resmi menerbitkan surat mandat bernomor MDT/28.01/DPP-GMPK/V/2026 pada 9 Mei 2026. Dokumen tersebut secara sah menunjuk Adrian, warga Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, sebagai Ketua Formatur dan Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) GMPK Provinsi Riau.
Penunjukan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum DPP GMPK, Abd. Aziz, S.Pd.I., M.Pd., S.H., M.H., beserta Sekretaris Jenderal Bakri K. Manda, S.IP., M.Si. Langkah ini menegaskan kredibilitas dan independensi GMPK dalam menjaga kepercayaan publik.
Adrian memiliki kewenangan penuh untuk menyusun struktur kepengurusan hingga tingkat kabupaten/kota, melakukan konsolidasi, dan melaporkan hasil pembentukan kepengurusan sebelum 9 Agustus 2026 sebagai syarat pengesahan resmi.
Dalam konferensi pers pada Kamis (20/5/2026), Adrian menerima amanah tersebut dengan tekad bulat. Ia menyatakan bahwa kondisi Provinsi Riau sudah dalam Darurat Korupsi, menegaskan kehadiran DPW GMPK Riau sebagai kekuatan nyata dalam memerangi korupsi.
Adrian menilai korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang merugikan kekayaan alam Riau. Infrastruktur rusak, layanan dasar terabaikan, dan rakyat kecil menderita akibat korupsi tersebut.
Langkah nyata segera dijalankan dengan membentuk kepengurusan berintegritas, menjaring aspirasi masyarakat, dan bersinergi untuk mewujudkan tata kelola bersih serta Riau yang adil, makmur, dan bebas korupsi.