Empat Pelaku Narkoba di Bangko Pusako Ditangkap, Polisi Temukan Ratusan Amunisi
Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti 43,3 gram sabu serta 283 butir amunisi berbagai kaliber. Dalam pengungkapan ini, polisi juga menangkap empat tersangka di Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di area kebun sawit di Dusun Sei Rumbia, Kepenghuluan Bangko Permata. “Atas informasi tersebut, Kapolsek Bangko Pusako memerintahkan tim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti,” kata Putu, Selasa (19/5/2026).
Pengungkapan dilakukan pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Polisi menangkap tiga tersangka berinisial AW, KA, dan HA di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika. Dari ketiga tersangka, polisi menyita satu paket besar dan dua paket kecil sabu seberat 43,3 gram, empat telepon genggam, satu timbangan digital, satu sepeda motor, alat hisap sabu, serta uang tunai Rp1,55 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiganya mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial S yang berdomisili di wilayah Balam Kilometer 9, Kecamatan Bangko Pusako. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka S pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB saat diduga hendak melarikan diri di area kebun sawit Dusun Wonosari, Kepenghuluan Bangko Jaya.
Dari tersangka S, petugas menyita satu telepon genggam dan uang tunai Rp2,38 juta. Penggeledahan kemudian dilakukan di dua rumah kontrakan yang ditempati S di Jalan Lintas Riau–Sumut Kilometer 9, Dusun Wonosari. Di rumah pertama, polisi menemukan uang tunai Rp50 juta, satu butir pil diduga ekstasi, uang Rp4,1 juta, serta buku tabungan atas nama tersangka.
Sementara di rumah kontrakan kedua, polisi menyita plastik klip berbagai ukuran, lima timbangan digital, sendok stainless steel, kaca pirek, gunting, serta 283 butir peluru berbagai kaliber. Seluruh tersangka kini diamankan di Mapolsek Bangko Pusako untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami temuan amunisi tersebut serta menelusuri aliran dana para tersangka untuk mengungkap kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil peredaran narkotika. Kombes Putu mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547. “Kami mengajak masyarakat membantu memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya.