Pemerintah Provinsi Riau terus mendorong perusahaan yang beroperasi di daerah untuk memanfaatkan layanan perbankan dan administrasi perpajakan di Riau. Langkah ini dilakukan agar dampak ekonomi dari aktivitas investasi dapat memberikan manfaat lebih besar bagi daerah. Kepala DPMPTSP Riau, Vera Angelika, menyampaikan bahwa saat ini sudah ada 10 perusahaan yang mulai bersedia menggunakan layanan Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) untuk aktivitas transaksi usaha mereka.

Vera Angelika mengungkapkan, “Pembayaran gaji karyawan dan transaksi perusahaan nantinya dilakukan melalui BRK Syariah.” Hal ini disampaikannya usai kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Investasi Terpadu bagi PMA/PMDN di Menara Dang Merdu BRK Syariah, pada Rabu (13/5/2026).

Menurut Vera, respons pelaku usaha terhadap ajakan Pemprov Riau cukup positif. Selama ini, masih banyak transaksi perusahaan yang berlangsung di luar daerah meski sumber daya alam yang dikelola berasal dari Riau. Pemprov berharap penggunaan layanan perbankan daerah dapat meningkatkan perputaran ekonomi serta memberikan kontribusi berupa deviden dan pendapatan bagi daerah.

Selain penggunaan rekening BRK Syariah, Pemprov Riau juga mendorong perusahaan memiliki NPWP domisili di Riau, khususnya bagi perusahaan yang melakukan ekspansi usaha. Dengan begitu, kontribusi pajak perusahaan dapat lebih optimal terhadap pendapatan daerah. Kebijakan tersebut berlaku bagi perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) yang beroperasi di Riau.

Dalam sosialisasi itu, pemerintah juga menyoroti masih banyak kendaraan operasional perusahaan yang menggunakan pelat luar daerah. Pemprov Riau berharap kendaraan perusahaan beralih menggunakan pelat BM agar pajak kendaraan bermotor dapat menjadi tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan aktivitas investasi perusahaan di Riau dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah dan meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah.