Penerapan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum dalam rangka Pengendalian Air Tanah tidak dilakukan secara kaku maupun memaksa. Seluruh pelaku usaha tidak langsung meninggalkan penggunaan air tanah dalam waktu singkat sejak diberlakukannya perwako ini.

Menurut Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Edi Susanto, regulasi tersebut tetap memberikan ruang fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam proses penyesuaian penggunaan air dari air tanah menuju air permukaan. Pemko memahami bahwa perubahan sistem penggunaan air membutuhkan waktu, kesiapan infrastruktur, serta penyesuaian operasional di berbagai sektor usaha.

“Perwako ini tidak memaksa secara utuh harus dilaksanakan dalam satu tahun. Tidak semua usaha wajib langsung beralih sepenuhnya menggunakan air permukaan,” ujarnya.

Dalam Perwako tersebut terdapat mekanisme masa pemutihan sebagai bentuk kelonggaran bagi pelaku usaha. Masa transisi itu diberikan agar proses pengurangan penggunaan air tanah dapat berjalan bertahap dan tidak menimbulkan gangguan terhadap aktivitas usaha.

Aturan itu juga tidak secara mutlak melarang penggunaan air tanah hingga seratus persen. Pemko tetap membuka ruang penggunaan air tanah dalam batas tertentu sesuai ketentuan yang akan diterapkan secara bertahap.

“Ada fleksibilitas yang diatur di dalam perwako ini. Penggunaan air tanah tidak langsung dihentikan sepenuhnya, tetapi dilakukan bertahap sesuai persentase yang nantinya ditentukan,” jelas Edi.

Penerapan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum tidak bersifat memaksa bagi pelaku usaha. Masa transisi yang diberikan bertujuan untuk memastikan proses penyesuaian penggunaan air dari air tanah menuju air permukaan dapat berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas usaha.