Polsek Rupat berhasil mengungkap satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Rupat, Kabupaten Bengkalis, pada Rabu, 6 Mei 2026. Pelaku tersebut ditangkap dalam Operasi Antik Tahun 2026.
Pelaku tindak pidana narkotika tersebut berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Polsek Rupat.
Keberhasilan dalam mengungkap kasus narkotika jenis sabu ini merupakan hasil kerja keras dari tim gabungan Polsek Rupat.
Operasi Antik Tahun 2026 yang dilakukan oleh Polsek Rupat bertujuan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Rupat.
Kasus narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap ini menjadi bukti bahwa Polsek Rupat serius dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Kapolsek Rupat menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi-operasi untuk memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan pelaku tindak pidana narkotika ini dilakukan berdasarkan informasi yang akurat dan hasil penyelidikan yang mendalam.
Pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu ini akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polsek Rupat mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi yang akurat kepada pihak kepolisian.