Polisi Daerah Riau berhasil membongkar praktik perusakan hutan mangrove skala besar di Kepulauan Meranti. Dalam operasi yang dilakukan oleh jajaran Ditreskrimsus, dua pemilik dapur arang ilegal berhasil diamankan bersama ribuan karung barang bukti yang siap diselundupkan ke luar negeri.
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menegaskan pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum untuk melindungi kawasan mangrove sebagai benteng alami pesisir Riau. Langkah tegas ini dilakukan untuk mencegah eksploitasi korporasi maupun individu yang tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Operasi tersebut dimulai setelah adanya laporan dari masyarakat tentang aktivitas pengangkutan arang tanpa dokumen sah. Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus kemudian menemukan kapal KM Aldan 2 yang sedang memuat arang bakau di dapur ilegal di Desa Sesap pada Sabtu (25/4/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa petugas menyita sekitar 580 karung arang bakau dari kapal tersebut. Hasil penyelidikan kemudian menyasar dua titik produksi di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir, di mana ditemukan aktivitas pembakaran arang mangrove dalam skala masif.
Polisi berhasil mengamankan sekitar 3.000 karung arang bakau dengan estimasi berat lebih dari 100 ton dari lokasi tersebut. Sindikat ini diduga telah beroperasi selama 2 hingga 3 tahun terakhir dengan modus operandi mengolah kayu mangrove menjadi arang kualitas ekspor untuk didistribusikan ke pasar internasional.
Tiga orang tersangka telah ditetapkan, yakni B alias CC dan M alias AW sebagai pemilik modal, serta SA sebagai nakhoda kapal. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar berdasarkan Undang-Undang Kehutanan serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.