Wakil Bupati Kuantan Singingi, H. Mukhlisin, memperingatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk segera membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Satgas PHK. Peringatan tersebut disampaikan dalam audiensi May Day 2026 di Pendopo Lapangan Limuno, Minggu (3/5/2026), yang dihadiri oleh ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Kuansing.
H. Mukhlisin memberikan tenggat waktu enam bulan kepada Disnaker untuk menyelesaikan pembentukan LKS Tripartit. Ia menekankan pentingnya agar birokrasi tidak memicu kemarahan pekerja di masa depan. “Jangan sampai kantor bupati didatangi ratusan buruh karena LKS Tripartit tak kunjung terbentuk,” tegas Mukhlisin.
Selain pembentukan LKS Tripartit, buruh juga menuntut pembentukan Satgas PHK yang akan diatur oleh Surat Keputusan (SK) Bupati. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi pemutusan hubungan kerja yang merugikan pekerja.
Ketua FSPMI Kuansing, Jon Hendri, menyambut baik respons pemerintah namun tetap menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal janji tersebut. Audiensi ini berlangsung dialogis namun sarat dengan tuntutan, termasuk pembahasan mengenai upah layak, kepesertaan BPJS, dan kepatuhan perusahaan terhadap Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP).
Buruh juga menuntut penambahan pengawas hubungan industrial untuk mengawasi operasional perusahaan di wilayah Kuansing. Serikat pekerja secara nasional mengapresiasi disahkannya UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada April lalu namun tetap mendorong pengesahan UU Ketenagakerjaan baru pasca-putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja.
May Day 2026 di Kuansing menampilkan wajah berbeda tanpa adanya aksi turun ke jalan yang anarkis. Buruh memilih jalur kolaboratif dan argumentatif dalam pertemuan tersebut. Hal ini menjadi bukti bahwa dialog bermartabat dapat menjadi solusi untuk permasalahan yang dihadapi.