Pemko Pekanbaru sedang merancang skema baru untuk pengelolaan sampah terpadu melalui kerja sama lintas daerah dan pemerintah pusat. Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Pemko Pekanbaru dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang melibatkan pihak Danantara.

Dalam skema tersebut, Pemprov Riau akan menyediakan lokasi pengolahan sampah di TPA Regional yang terletak di perbatasan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Kampar. Sedangkan, pemerintah kabupaten dan kota akan bertanggung jawab atas penyetoran sampah.

“Pekanbaru akan menyetorkan sekitar 700 ton sampah per hari. Kami juga menyiapkan armada pengangkutan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra.

Total sampah yang akan dikelola dalam program ini mencapai sekitar 1.000 ton per hari dan berasal dari beberapa daerah, seperti Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, dan Kabupaten Bengkalis. Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar daerah juga telah dilakukan.

Menurut Reza, proyek tersebut saat ini memasuki tahap akhir, yaitu proses lelang untuk menentukan pelaksana. Pemerintah pusat menargetkan program ini mulai beroperasi pada Mei 2028, sesuai arahan Presiden Prabowo.

Jika total timbulan sampah Pekanbaru mencapai sekitar 1.200 ton per hari, 700 ton akan dikirim ke TPA Regional. Sementara sisanya akan dikelola di tempat pembuangan akhir (TPA) Muara Fajar.

Selain itu, pengelolaan sampah melalui skema kerja sama dengan PT Indonesia Clean Energy (ICE) juga tetap berjalan. Saat ini, proyek tersebut sedang dalam tahap pengurusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).