DLHK Pekanbaru Tindak Tegas Pelaku Buang Sampah Ilegal

Pekanbaru – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru kembali melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pembuangan sampah ilegal. Tiga unit angkutan mandiri diamankan saat kedapatan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) liar. Penindakan dilakukan oleh tim gabungan DLHK dan Satpol PP saat patroli rutin di Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki.

Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengungkapkan bahwa ketiga kendaraan tersebut berasal dari luar daerah dan sengaja membuang sampah di wilayah kota. “Sebagian besar sampah diangkut dari wilayah perbatasan seperti Tapung dan Rimbo Panjang di Kabupaten Kampar, lalu dibuang di pinggiran Pekanbaru,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Sebagai sanksi, kendaraan pelaku dikandangkan di Mako Satpol PP selama lima hari, sementara masing-masing pemilik dikenai denda sebesar Rp2,5 juta. DLHK menegaskan tidak akan mentolerir praktik pembuangan sampah sembarangan, terutama yang berasal dari luar daerah. Jika pelanggaran serupa kembali terjadi, sanksi lebih berat berupa penyitaan kendaraan akan diberlakukan.

Pemerintah Kota Pekanbaru juga terus memperketat pengawasan di titik-titik rawan, khususnya di kawasan perbatasan seperti Rimbo Panjang dan Tapung, guna menjaga kebersihan kota. Dengan demikian, upaya penegakan aturan terhadap pelaku pembuangan sampah ilegal akan terus dilakukan untuk menjaga kebersihan lingkungan.