Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah melakukan pemusnahan sebanyak 22,2 juta batang rokok ilegal hasil sitaan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini dilakukan di Unit Pengelolaan Komposting DLHK Pekanbaru pada Kamis (23/4/2026). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kejati Riau, Sutikno, bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Riau dan Pemerintah Kota Pekanbaru. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dicacah agar tidak lagi memiliki nilai ekonomis dan mencegah peredarannya di masyarakat. Rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek tanpa pita cukai, antara lain Luffman Merah, Manchester Royal, dan Marshal Full Flavor, dengan total mencapai 22.298.200 batang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menegaskan bahwa langkah pemusnahan ini merupakan komitmen dalam melindungi penerimaan negara serta menjaga iklim usaha yang sehat. Menurut Zikrullah, pemusnahan rokok ilegal juga bertujuan untuk mencegah kerugian negara dan menekan peredaran barang ilegal yang dapat merusak pasar. Kasus ini bermula dari upaya penyelundupan rokok ilegal melalui jalur laut pada pertengahan tahun 2025. Barang tersebut dipindahkan dari kapal tanker di perairan luar dan hendak didistribusikan ke wilayah Riau.

Aksi penyelundupan rokok ilegal berhasil digagalkan oleh tim Bea Cukai saat penyergapan di wilayah Sungai Rokan, Kabupaten Rokan Hilir. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal, kapal cepat, truk, dan kendaraan operasional lainnya. Dalam perkara ini, dua pelaku telah divonis masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp100 juta. Kejati Riau juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal serta mendukung upaya pemberantasan melalui kampanye “Gempur Rokok Ilegal”.