Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar terus melakukan pengolahan sampah melalui proses komposting yang terstruktur. Seluruh sampah yang masuk dipilah berdasarkan jenisnya. Proses ini dilakukan sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah di TPA Muara Fajar.

Kepala UPT TPA Muara Fajar dan pimpinan Unit Pengelolaan Komposting Hutan Kota Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Adrianus Manik, menjelaskan bahwa sampah nonorganik dipisahkan, sementara sampah organik diolah lebih lanjut melalui proses pencacahan. Setelah dicacah, material organik disiram dengan larutan molase yang telah diaktifkan setiap hari, disertai dengan pembalikan material setiap tiga hari untuk mempercepat proses dekomposisi.

Proses selanjutnya adalah memasukkan material organik ke dalam bak penampungan dan menjemurnya hingga kering selama kurang lebih dua pekan. Setelah itu, dilakukan pengayakan untuk menghasilkan kompos siap pakai. Selain kompos padat, juga dihasilkan pupuk cair dari air lindi selama proses pengolahan berlangsung.

Dibutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk menghasilkan kompos secara keseluruhan, mengingat sebagian proses masih dilakukan secara manual. Hasil kompos biasanya mencapai sekitar 10 hingga 20 persen dari volume awal bahan baku yang diolah. Metode yang digunakan dalam pengolahan tembakau dari rokok ilegal sama dengan pengolahan sampah organik lainnya, meskipun belum melalui uji laboratorium secara menyeluruh.

Adrianus Manik menyatakan bahwa hasil kompos dari tembakau ilegal tersebut telah diaplikasikan dan menunjukkan kualitas yang baik. “Hasilnya cukup bagus dan dapat digunakan sebagaimana kompos organik pada umumnya,” ujarnya. Upaya ini merupakan bagian dari upaya untuk terus meningkatkan kualitas pengolahan sampah di TPA Muara Fajar demi menjaga lingkungan yang lebih bersih dan sehat.