Sidang kasus dugaan pemerasan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PPKP) Provinsi Riau mengungkap fakta baru mengenai koordinasi internal di tingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT). Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada Kamis (23/4/2026).

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, bersama dua terdakwa lainnya, Muhammad Arief Setiawan dan Dani Nursalam, hadir di kursi terdakwa. Agenda persidangan difokuskan pada pendalaman keterangan saksi untuk menelusuri aliran dana yang dikelola di instansi tersebut hingga dugaan tindak pidana korupsi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat pejabat dari lingkungan UPT PUPR Riau, yaitu Basharuddin, Khairil Anwar, Ludfi Hardi, dan Lenkos Manerri. Para saksi dikonfrontasi mengenai rapat-rapat internal yang menjadi pintu masuk perubahan alokasi anggaran daerah.

Keterangan yang disampaikan dalam persidangan menyoroti pola penyesuaian anggaran yang diduga tidak sesuai dengan prosedur baku. Saksi-saksi memaparkan peran atasan dan tenaga ahli dalam memberikan arahan selama proses pembahasan pagu berlangsung.

Proses pemeriksaan terhadap keempat saksi masih berlanjut. Hakim terus mendalami apakah ada tekanan atau instruksi khusus dari terdakwa kepada pihak UPT dalam mekanisme pergeseran anggaran yang menjadi inti dari perkara pemerasan ini. -Juh

Sumber : Halloriau / Editor : Nab