Puluhan calon pekerja migran ilegal yang hendak diselundupkan ke Malaysia berhasil digagalkan oleh Kepolisian Resor Dumai, Riau. Sebanyak 68 orang terdiri dari 61 warga negara Indonesia dan tujuh warga asing asal Myanmar dan Bangladesh diamankan dalam operasi tersebut. Dua orang tersangka berhasil ditangkap dalam upaya penyelundupan ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Hasyim Risahondua, mengungkapkan bahwa para korban direncanakan untuk diberangkatkan melalui pelabuhan kecil di Kecamatan Medang Kampai menggunakan kapal tanpa dokumen resmi. Dua tersangka berhasil diamankan di Pantai Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Puluhan calon pekerja migran tersebut berasal dari berbagai daerah, seperti Sumatera Barat, Aceh, Kerinci (Jambi), Sumatera Utara, dan Lombok. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait rencana pemberangkatan ilegal di kawasan Pantai Selinsing pada Sabtu (18/4). Selain itu, polisi juga melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Meranti Darat, Kecamatan Dumai Barat, yang diduga sebagai lokasi penampungan.

Dua tersangka yang berhasil ditangkap adalah MF, yang berperan sebagai penampung calon pekerja migran dari luar daerah, dan RGS yang bertugas sebagai sopir antar-jemput korban dari rumah singgah ke lokasi pemberangkatan. Kedua tersangka berhasil ditangkap pada Senin (20/4) setelah sempat melarikan diri dan mengakui perbuatannya.

Motif para pelaku dalam melakukan penyelundupan ini adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi secara cepat. Sebanyak 61 warga negara Indonesia diserahkan ke Badan Pelayanan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pekanbaru, sementara tujuh warga asing diserahkan ke Kantor Imigrasi Dumai. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana bagi pihak yang merekrut, menempatkan, atau memberangkatkan pekerja migran tanpa izin resmi.