Polda Riau Mengungkap 21 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Pekanbaru – Polda Riau menunjukkan komitmen serius dalam memberantas penyelewengan distribusi energi bersubsidi. Dalam kurun waktu dua pekan, aparat berhasil mengungkap 21 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di berbagai wilayah di Provinsi Riau. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 39 tersangka berhasil diamankan. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar, termasuk sekitar 41 ton BBM subsidi yang terdiri dari Bio Solar dan Pertalite.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. “Ini adalah bentuk nyata pelaksanaan arahan Presiden dalam menertibkan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan,” tegasnya, Rabu (22/4/2026).

Pengungkapan kasus ini melibatkan berbagai satuan kerja di lingkungan Polda Riau, termasuk Ditreskrimsus serta jajaran kepolisian resor. Di antaranya Polres Kuantan Singingi dengan tiga kasus, Polres Indragiri Hulu dua kasus, serta sejumlah wilayah lain seperti Rokan Hilir, Dumai, Indragiri Hilir, Kepulauan Meranti, Pelalawan, Rokan Hulu, Kampar, Siak, hingga Polresta Pekanbaru.

Dalam operasi tersebut, aparat turut mengamankan berbagai sarana yang digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal, seperti 18 unit kendaraan roda empat dan enam, serta dua unit kapal. Sementara itu, barang bukti BBM yang disita mencapai 41.217 liter Bio Solar atau setara sekitar 41 ton, serta 1.748 liter Pertalite. Polisi juga mengamankan LPG subsidi yang diduga akan didistribusikan secara tidak sah, terdiri dari 194 tabung ukuran 3 kilogram dan 55 tabung ukuran 12 kilogram.

Selain melakukan penindakan, Polda Riau juga mengedepankan langkah preventif guna mencegah praktik serupa terulang. Salah satunya dengan memasang plang dan spanduk imbauan di sejumlah SPBU, yang berisi larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi serta peringatan kepada pengelola SPBU agar tidak melayani pihak yang tidak berhak.

Dalam upaya tersebut, Polda Riau turut berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga serta Hiswana Migas guna memperkuat pengawasan distribusi energi di lapangan. Ade menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara intensif di seluruh wilayah hukum Polda Riau, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik praktik penyelewengan tersebut. “Kami tidak hanya fokus pada pelaku di lapangan, tetapi juga akan mengungkap jaringan yang lebih luas agar praktik ini bisa diberantas hingga ke akarnya,” ujarnya.

Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memastikan distribusi BBM dan LPG subsidi benar-benar tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat yang berhak menerima.