Pada hari Rabu, 10 Februari 2021, Pemerintah Kota Jakarta resmi mengumumkan bahwa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan kembali diberlakukan mulai tanggal 15 Februari 2021. Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk menekan penyebaran virus COVID-19 yang terus meningkat di ibu kota.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan bahwa kebijakan PSBB ini akan berlaku selama dua minggu terhitung sejak tanggal 15 Februari. Anies juga menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan data dan analisis yang dilakukan oleh pihak terkait.
“Kami melihat tren peningkatan kasus COVID-19 yang cukup signifikan dalam beberapa minggu terakhir. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk kembali memberlakukan PSBB guna mengurangi mobilitas dan interaksi sosial yang dapat mempercepat penyebaran virus,” ujar Anies.
Selama PSBB berlangsung, sejumlah kegiatan akan dibatasi atau bahkan dilarang, termasuk kegiatan di tempat hiburan, pertemuan massa, serta aktivitas di tempat ibadah. Anies juga menekankan pentingnya kerja sama dari seluruh masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
“Kami membutuhkan kerjasama semua pihak dalam menekan penyebaran virus ini. Mari kita patuhi aturan yang telah ditetapkan dan tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” tambah Anies.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan kasus COVID-19 selama pelaksanaan PSBB. Widyastuti juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak lengah meskipun vaksinasi telah dimulai.
“Vaksinasi adalah langkah penting dalam mengendalikan pandemi ini, namun tetap saja kita harus tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan agar tidak terjadi lonjakan kasus yang lebih besar,” ujar Widyastuti.
Sementara itu, berbagai pihak di Jakarta menyambut baik keputusan Pemerintah Kota untuk kembali memberlakukan PSBB guna menekan penyebaran virus. Mereka berharap bahwa dengan adanya PSBB ini, kasus COVID-19 dapat segera ditekan dan situasi kesehatan masyarakat dapat segera membaik.