Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite secara ilegal di Kota Batam. Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari tiga laporan polisi yang diterima pada 13 April 2026.

Menurut Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi ini mencapai Rp692,16 juta. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan surat rekomendasi untuk membeli Pertalite dalam jumlah besar di sejumlah SPBU di Batam.

Para pelaku membeli Pertalite seharga Rp10.000 per liter dan menjualnya kembali dengan harga Rp15.000 per liter. BBM tersebut diperoleh dari SPBU di kawasan Tembesi dan Sungai Harapan, kemudian diangkut menggunakan mobil pikap. Dari tersangka HM, polisi menyita 44 jerigen berisi 1.452 liter Pertalite, dua bundel surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Batam, serta uang tunai Rp1,4 juta.

Sementara dari tersangka TS, diamankan 44 jerigen berisi 1.452 liter Pertalite dan dua bundel surat rekomendasi. Dari tersangka DS, polisi menyita 33 jerigen berisi 1.056 liter Pertalite, surat rekomendasi, serta uang tunai Rp650 ribu. Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Ditreskrimsus Polda Kepri dan dijerat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Pasal 55 KUHP.

Polda Kepri juga tengah mendalami dugaan kasus serupa terkait penyalahgunaan solar subsidi sekitar 2.000 liter yang diangkut menggunakan truk. Kombes Pol Silvester Simamora mengungkapkan bahwa para pelaku membeli solar subsidi seharga Rp6.800 per liter dan menjualnya kembali dengan harga Rp10.000 hingga Rp12.000 per liter. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Selain itu, Polda Kepri akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak Dinas Perhubungan Batam dalam penerbitan surat rekomendasi terkait kasus tersebut.