Pemerintah Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, menunjukkan langkah tegas dalam menata birokrasi di tingkat dusun. Langkah ini mendapatkan perhatian dari tingkat Kabupaten Indragiri Hilir. Menyikapi permintaan klarifikasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indragiri Hilir yang dipicu oleh aduan sepihak dari oknum tertentu, Kepala Desa Sekayan, Jumadi, memberikan apresiasi atas keterbukaan komunikasi yang dijalankan oleh pihak dinas.
Jumadi secara resmi telah melayangkan surat jawaban bernomor 1404142012-25/SKY/IV/2026 tertanggal 16 April 2026. Dalam keterangannya, Jumadi mengungkapkan bahwa surat klarifikasi dari Dinas PMD merupakan ruang bagi dirinya untuk membedah fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan, jauh dari sekadar opini miring oknum.
“Kami sangat mengapresiasi profesionalitas Dinas PMD Inhil yang telah melayangkan surat klarifikasi. Hal ini memberikan kami kesempatan untuk menjelaskan secara transparan bahwa keputusan yang diambil bukan berdasarkan sentimen pribadi, melainkan murni demi menegakkan aturan dan melindungi hak-hak masyarakat,” ujarnya kepada media, Kamis (16/04/2026).
Langkah Dinas PMD Kabupaten Indragiri Hilir dianggap sangat tepat agar informasi yang sampai ke kabupaten tidak hanya berasal dari satu sumber atau aduan sepihak yang belum tentu kebenarannya. Alasan diberhentikannya Kepala dusun Semaram adalah karena masalah pelayanan publik yang krusial. Selama menjabat, yang bersangkutan dinilai lalai dalam memproses berkas administrasi surat tanah milik warga yang telah menumpuk sekian lama.
Amanah jabatan adalah melayani, bukan menghambat. Banyak warga yang mengadu karena urusan surat tanahnya mandek tanpa kejelasan. “Sebagai pimpinan, saya harus bertindak tegas demi menyelamatkan kepentingan warga yang lebih besar,” tambah Jumadi.
Terkait tudingan adanya prosedur yang dilompati, Kades Jumadi membantah keras. Ia menegaskan bahwa seluruh proses telah mengikuti aturan main dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Pemerintah Desa telah melayangkan Surat Peringatan (SP) I dan II sebagai bentuk pembinaan yang patut.
Langkah pemberhentian tersebut telah diperkuat dengan Rekomendasi Tertulis dari Camat Kemuning Nomor:100/PEM-KMN/2026/35 yang terbit sejak 23 Februari 2026 lalu. “Rekomendasi Camat sudah kami kantongi setelah melalui verifikasi yang ketat di tingkat kecamatan. Jadi, pemberhentian ini secara hukum sudah sangat kuat dan prosedural,” tegas Kades yang dikenal vokal dalam membela hak warga ini.
Pasca pemberhentian tersebut, Pemerintah Desa Sekayan telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk segera melanjutkan proses permohonan surat tanah warga yang sempat tertunda. “Tujuan kami hanya satu, yaitu mengembalikan kepercayaan warga terhadap pelayanan desa. Kami ingin memastikan tidak ada lagi warga yang dirugikan oleh oknum perangkat yang tidak bertanggung jawab terhadap tugasnya,” tutup Jumadi.