Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami mekanisme pengumpulan uang dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Pada Senin (13/4/2026), tim penyidik memeriksa tiga orang saksi dari lingkaran dekat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid untuk melengkapi berkas perkara tersangka Marjani. Ketiga saksi yang menjalani pemeriksaan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau tersebut adalah mantan Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Provinsi Riau Agus Riyanto, Tenaga Ahli Gubernur Riau Tata Maulana, serta ajudan Gubernur Riau Dahri.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan ini difokuskan pada peran para saksi dalam menelusuri keterlibatan Marjani, mantan ajudan gubernur, dalam perkara dugaan pemerasan anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau. “Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait dugaan pemerasan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau guna melengkapi berkas perkara tersangka M (Marjani),” ujar Budi Prasetyo.

Dalam konstruksi perkara ini, jaksa penuntut umum mengungkapkan adanya pola penekanan sistematis yang dilakukan oleh Abdul Wahid bersama sejumlah orang kepercayaannya. Praktik ini diduga bermula sejak April 2025 melalui serangkaian pertemuan tertutup di kediaman dinas gubernur. Berdasarkan fakta persidangan, Abdul Wahid disebut menuntut loyalitas mutlak dari para aparatur sipil negara dengan menggunakan istilah “matahari hanya satu”. Tekanan tersebut dibarengi dengan ancaman evaluasi jabatan bagi pejabat yang tidak patuh terhadap instruksi kepala dinas dalam menyetorkan sejumlah uang.

Modus yang digunakan adalah dengan menggeser anggaran infrastruktur melalui Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 yang menambah alokasi dana sebesar Rp 271 miliar. Pasca-pengesahan anggaran tersebut, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan diminta menyerahkan fee yang awalnya dipatok 2,5 persen namun kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau setara Rp 7 miliar. Realisasi pengumpulan uang dilakukan dalam tiga tahap sepanjang Juni hingga November 2025 dengan total nilai mencapai Rp 3,55 miliar.

Uang hasil pemerasan tersebut diduga dikumpulkan melalui perantara, termasuk melalui tangan Marjani sebagai ajudan, untuk kemudian digunakan bagi kepentingan pribadi Abdul Wahid, termasuk membiayai perjalanan ke luar negeri. Dalam kasus ini, Abdul Wahid didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menegaskan bahwa pemberian uang oleh para bawahan tersebut bukan didasari atas kesukarelaan, melainkan akibat tekanan dan ketakutan akan kehilangan jabatan. -Juh

Sumber: Cakaplah / Editor: Nab