Pemerintah Kota Pekanbaru telah memulai konversi sistem pengelolaan sampah di dua lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menjadi sumber energi listrik. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penjualan gas metan yang dihasilkan dari pengolahan limbah tersebut. Upaya transformasi ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) aglomerasi Pekanbaru Raya. Kesepakatan strategis ini dilakukan oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho bersama sejumlah kepala daerah dari Kabupaten Siak dan Kampar di hadapan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq serta Plt Gubernur Riau SF Hariyanto di Jakarta pada Senin (13/4/2026).

Modernisasi akan dimulai dari TPA Muara Fajar yang selama ini menggunakan sistem tumpukan terbuka (open dumping) akan dialihkan menjadi sistem control landfill. Sampah akan dilapisi membran khusus untuk menangkap gas metan. Gas metan yang dihasilkan akan dialirkan sebagai pasokan energi listrik dan hasil penjualannya akan menjadi pemasukan bagi daerah, ungkap Agung Nugroho.

Selain optimalisasi TPA Muara Fajar, pemerintah juga merencanakan pembangunan fasilitas Waste to Energy (WtE) baru di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Riau yang terletak di perbatasan Kabupaten Kampar. Fasilitas ini dirancang sebagai pusat pengolahan sampah terpadu untuk wilayah aglomerasi yang dinamakan Pekanbaru Raya. Mengingat Pekanbaru merupakan kontributor volume sampah terbesar di kawasan tersebut, fasilitas di Kampar ini nantinya akan menggunakan teknologi insinerasi untuk memusnahkan residu sampah secara menyeluruh.

Agung Nugroho menekankan bahwa kunci keberhasilan program ini tetap berada pada pemilahan sampah dari level rumah tangga. Ia mendorong masyarakat untuk mulai memisahkan sampah organik guna diolah menjadi kompos, serta menyalurkan sampah anorganik yang bernilai ekonomis ke bank sampah terdekat. “Sampah memiliki nilai ekonomi jika dikelola dengan tepat sejak dari sumbernya,” kata Agung.