Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) telah berhasil mengamankan dua bandar narkotika di Kecamatan Kemuning dalam dua pekan terakhir. Mereka adalah inisial S (31) yang diamankan di Desa Sekayan pada 4 April dan SRG (19) yang ditangkap di Kelurahan Selensen pada 6 April 2026. Dari kedua pelaku, polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti lainnya.
Penangkapan kedua bandar tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Inhil dalam memberantas pelaku dan peredaran narkotika di Kecamatan Kemuning. Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, menyatakan perang terhadap narkoba di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, bukan hanya di Kemuning, tetapi juga di semua wilayah. Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait peredaran narkoba.
AKBP Farouk juga menegaskan bahwa masyarakat yang memberikan informasi dan mengadakan forum diskusi terkait peredaran narkotika akan dicatat sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut oleh anggota kepolisian. Polisi mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan tindak pidana narkotika di wilayah tersebut dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor sebagai bentuk perlindungan.
Penyalahgunaan narkotika merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar. Kapolres mengajak seluruh lapisan masyarakat Indragiri Hilir untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serta menjaga generasi muda dari ancaman zat berbahaya tersebut.