Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menegaskan bahwa isu yang beredar di media sosial terkait rencana pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu adalah tidak benar atau hoaks. Klarifikasi tersebut disampaikan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rohil untuk meredam keresahan yang muncul di kalangan tenaga honorer dan PPPK.
Menurut Kepala BKPSDM Rohil, Hj. Yulisma, S.Sos., MM, Bupati Rohil H. Bistamam tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun rencana pemberhentian terhadap PPPK paruh waktu. “Kami pastikan isu tersebut tidak benar. Tidak ada kebijakan dari Bupati untuk memberhentikan PPPK paruh waktu,” tegasnya, Kamis (9/4/2026).
Saat ini terdapat 2.467 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Rohil yang seluruhnya masih berstatus aman dan tetap menjalankan tugas seperti biasa. Sekretaris Daerah Rohil, Fauzi Efrizal, menyampaikan bahwa pemerintah daerah sedang melakukan penyesuaian dan pemetaan anggaran sesuai kemampuan keuangan daerah, termasuk dalam konteks kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa keberadaan PPPK paruh waktu memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan publik di berbagai sektor, sehingga komitmen pemerintah adalah menjaga keberlangsungan tenaga kerja tersebut. Pemkab Rohil juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi di media sosial serta tidak mudah mempercayai kabar yang belum terverifikasi.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan seluruh PPPK paruh waktu dapat tetap tenang dan terus menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Pemkab Rohil fokus mencari solusi terbaik melalui koordinasi dan penyesuaian dengan kondisi keuangan daerah.