Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan berhasil menggagalkan transaksi narkotika yang dilakukan di sebuah hunian di Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras. Dalam penggerebekan tersebut, dua pria berinisial HG (41) dan W (33) yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan.

Proses penggerebekan terjadi pada Selasa (7/4/2026) di mana petugas melihat tersangka HG membuang paket sabu ke tanah dan W mencoba menyembunyikan kristal narkotika di dalam kamar mandi. Namun, upaya penghilangan barang bukti tersebut dapat digagalkan oleh kecepatan dan kesigapan petugas di lapangan.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, menegaskan bahwa keberhasilan dalam penggerebekan ini merupakan respons cepat dari kepolisian atas laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan. Komitmen untuk memberantas narkotika di wilayah hukum Pelalawan akan terus diperketat.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Alek Sinaga, menjelaskan bahwa dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita dua paket sabu dengan berat kotor mencapai 30,86 gram. Selain narkotika, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti pendukung seperti timbangan digital, sendok sabu, dan dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi saat transaksi.

HG, yang berasal dari Perawang Barat, Siak, bersama dengan rekannya W, saat ini telah ditahan di Mapolres Pelalawan. Keduanya menghadapi ancaman jeratan hukum berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kepolisian kembali mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu untuk memberikan informasi sekecil apapun terkait peredaran narkoba guna menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat Pelalawan.