Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Selasa (7/4/2026). Dua tersangka diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK menyatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim Opsnal Sat Resnarkoba dalam menindak peredaran narkotika di wilayah Pelalawan. Dia menegaskan komitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Alek Sinaga SH menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial HG (41) dan W (33) ditangkap di sebuah rumah setelah dilakukan penggerebekan. Dari lokasi, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 30,86 gram sebagai barang bukti.
Informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di rumah tersebut menjadi awal dari pengungkapan kasus ini. Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan berdasarkan informasi tersebut.
Saat penggerebekan, tersangka HG dan W mencoba membuang sebagian barang bukti, namun berhasil ditemukan oleh petugas. Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu sendok sabu, serta dua unit handphone sebagai barang bukti tambahan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, mereka telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.